Oleh Syahrul Sahrila
SEMARANG-Siapa
yang tidak mengenal Ratna Sarumpaet? Salah satu topik perbincangan publik
mengenai kasusnya yang cukup kontroverisal dari perilaku dan etika bermedia
sosialnya. Hoax. Menurut KBBI hoas adalah berita bohong, menurut oxford English
Dictionary, hoax di definisikan malicious
deception atau “kebohongan yang dibuat dengan tujuan jahat”.
Kasus
ratna sarumpaet merupakan salah satu kasus hoax yang sangat menghebohkan publik.
Mengapa tidak? Dari dimulainya penyebaran informasi mengenai dirinya yang
dipukuli masyarakat saat turun bandara dengan menyebarkan foto dirinya yang
terlihat “bonyok” membuat publik media sosial bergemuruh mengenai informasi
tersebut. Bahkan, tokoh-tokoh publik banyak yang bersimpati positif terhadap
informasi yang ada dan ada pula yang mengatakan hal tersebut adalah hoax dengan
beberapa penjelasannya. Lalu, yang membuat kasus ini sangat kontroversial
adalah, berita tersebut Hoax dan diakui oleh Ratna sarumpaet sendiri di depan
banyak media pada saat konferensi pengakuannya.
Kasus
ini merupakan salah satu kasus hoax yang terjerat dalam Undang-Undang ITE pasal
45A ayat 1 dimana berbunyi Setiap Orang
yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah). Mengapa masuk kedalam pasal 28 ayat (1) karena pasal ini berisi
perihal menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dan mengakibatkan kerugian
konsumen itu tidak diperbolehkan. Jika dilakukan, maka dikenakan sanksi
kepadanya.
Selain
pasal 28 ayat (1) tentang dilarang menyebarkan berita bohong yang menyebabkan
kerugian konsumen, ada beberapa Undang-Undang ITE yang perlu diperhatikan saat
menggunakan sosial media.
Tidak boleh berita yang
berisi Melanggar kesusilaan.
Sebuah berita tidak boleh dengan tujuan untuk mempamorkan
berita tersebut berisi mengenai hal-hal yang kontroversial yang mengandung
beberapa hak kesusilaan seseorang atau pihak yang tidak diterima oleh pihak
lain. Undang Undang ini terkandung dalam Pasal 27 ayat (1) tentang Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Sehingga bagi yang
melanggar akan mendapatkan sanksi tegas pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Perjudian.
Sebuah konten dari suatu berita maupun konten yang
berisi perjudian tidak boleh di sebarkan di media. Karena terkandung dalam UU
ITE pasal Pasal 27 ayat (2) tentang Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
perjudian. Sehingga bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi tegas dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik
Sebuah dokumen atau konten yang berada dalam
internet tidak boleh mencemarkan nama baik suatu pihak. Karena pencemaran nama
baik ini merugikan pihak lain dan dapat menyebabkan kerugian serta factor-yang
tidak baik lainnya. Perihal ini terkandung dalam Pasal 27 ayat (3) yang berisi
tentang Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik. Sehingga bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi tegas dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pemerasan dan/atau
pengancaman.
Sebuah dokumen atau konten tidaklah boleh berisi
hal-hal yang bersifat mengancam sebuah pihak atau pun pemerasan baik itu
informasi maupun keuangan pihak lain. Karena hal ini merugikan pihak lain. Hal ini
terkandung dalam Pasal 27 ayat (4) yang berisi tentang Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Sehingga bagi yang melanggar
akan mendapatkan sanksi tegas dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Menyebarkan
kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sebuah dokumen atau konten tidaklah boleh berisi
hal-hal yang bersifat kebencian atau permusuhan individu yang bersifat SARA
terhadap suatu golongan. Hal ini terkandung dalam Pasal 28 ayat (2) yang berisi
tentang Dokumen yang berisi SARA (dengan tujuan kebencian). Sehingga bagi yang melanggar akan mendapatkan
sanksi tegas dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sebagai generasi milenial sekarang, kita sebagai
pengguna internet seharusnya menggunakan internet dengan bijak. Jangan digunakan
untuk kepentingan sepihak yang merugikan pihak lain. Karena jika pihak tersebut
tidak menerima dan dokumen itu sudah tersebar di media, maka akan terjerat
sanksi sesuai dengan pasal yang telah diatur di dalamnya.
Maka dari itu bijak lah dalam menggunakan internet
media online!
Kolom Berita (Nasional)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar