Jumat, 12 Oktober 2018

Bijak menggunakan Internet


Oleh Syahrul Sahrila

SEMARANG-Siapa yang tidak mengenal Ratna Sarumpaet? Salah satu topik perbincangan publik mengenai kasusnya yang cukup kontroverisal dari perilaku dan etika bermedia sosialnya. Hoax. Menurut KBBI hoas adalah berita bohong, menurut oxford English Dictionary, hoax di definisikan malicious deception atau “kebohongan yang dibuat dengan tujuan jahat”.

Kasus ratna sarumpaet merupakan salah satu kasus hoax yang sangat menghebohkan publik. 
Mengapa tidak? Dari dimulainya penyebaran informasi mengenai dirinya yang dipukuli masyarakat saat turun bandara dengan menyebarkan foto dirinya yang terlihat “bonyok” membuat publik media sosial bergemuruh mengenai informasi tersebut. Bahkan, tokoh-tokoh publik banyak yang bersimpati positif terhadap informasi yang ada dan ada pula yang mengatakan hal tersebut adalah hoax dengan beberapa penjelasannya. Lalu, yang membuat kasus ini sangat kontroversial adalah, berita tersebut Hoax dan diakui oleh Ratna sarumpaet sendiri di depan banyak media pada saat konferensi pengakuannya.

Kasus ini merupakan salah satu kasus hoax yang terjerat dalam Undang-Undang ITE pasal 45A ayat 1 dimana berbunyi Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Mengapa masuk kedalam pasal 28 ayat (1) karena pasal ini berisi perihal menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen itu tidak diperbolehkan. Jika dilakukan, maka dikenakan sanksi kepadanya.

Selain pasal 28 ayat (1) tentang dilarang menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen, ada beberapa Undang-Undang ITE yang perlu diperhatikan saat menggunakan sosial media.

Tidak boleh berita yang berisi Melanggar kesusilaan.

Sebuah berita tidak boleh dengan tujuan untuk mempamorkan berita tersebut berisi mengenai hal-hal yang kontroversial yang mengandung beberapa hak kesusilaan seseorang atau pihak yang tidak diterima oleh pihak lain. Undang Undang ini terkandung dalam Pasal 27 ayat (1) tentang Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Sehingga bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi tegas pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Perjudian.

Sebuah konten dari suatu berita maupun konten yang berisi perjudian tidak boleh di sebarkan di media. Karena terkandung dalam UU ITE pasal Pasal 27 ayat (2) tentang Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. Sehingga bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi tegas dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

Sebuah dokumen atau konten yang berada dalam internet tidak boleh mencemarkan nama baik suatu pihak. Karena pencemaran nama baik ini merugikan pihak lain dan dapat menyebabkan kerugian serta factor-yang tidak baik lainnya. Perihal ini terkandung dalam Pasal 27 ayat (3) yang berisi tentang Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sehingga bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi tegas dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pemerasan dan/atau pengancaman.

Sebuah dokumen atau konten tidaklah boleh berisi hal-hal yang bersifat mengancam sebuah pihak atau pun pemerasan baik itu informasi maupun keuangan pihak lain. Karena hal ini merugikan pihak lain. Hal ini terkandung dalam Pasal 27 ayat (4) yang berisi tentang Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Sehingga bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi tegas dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Menyebarkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sebuah dokumen atau konten tidaklah boleh berisi hal-hal yang bersifat kebencian atau permusuhan individu yang bersifat SARA terhadap suatu golongan. Hal ini terkandung dalam Pasal 28 ayat (2) yang berisi tentang Dokumen yang berisi SARA (dengan tujuan kebencian).  Sehingga bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi tegas dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sebagai generasi milenial sekarang, kita sebagai pengguna internet seharusnya menggunakan internet dengan bijak. Jangan digunakan untuk kepentingan sepihak yang merugikan pihak lain. Karena jika pihak tersebut tidak menerima dan dokumen itu sudah tersebar di media, maka akan terjerat sanksi sesuai dengan pasal yang telah diatur di dalamnya.

Maka dari itu bijak lah dalam menggunakan internet media online!

Kolom Berita (Nasional)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar